JAMBI – Berkat upaya keras dan pendekatan persuasif dan humanis, Kepolisian Daerah Jambi, di bawah komando Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono, Senin (9/10), berhasil mengakhiri konflik lahan berkepanjangan antara warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya dengan pihak perusahaan kelapa sawit PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dengan kesepakatan damai.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar (Kombes) Polisi Mulia Prianto membenarkan hal itu, Menurut Mulia, konflik lahan yang sudah berjalan puluhan tahun tersebut, setelah difasilitasi Polda Jambi, akhirnya sudah menuai kesepakatan damai .
Baca juga:
Kapolda Jambi Ikuti Doa Bersama Lintas Agama
|
Dikatakan, kedua belah pihak bersepakat. Pihak perusahaan bersedia memenuhi apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada masyarakat.Dan masyarakat pun menerima.
Mulai Senin siang, sejumlah perwakilan warga yang cukup lama melakukan pendudukan dengan suka rela keluar dan membongkar beberapa pondok yang mereka dirikan di di tengah areal perkebunan kelapa sawit milik PT FPIL.
Peristiwa perdamaian tersebut disaksikan Direktur Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Ronalzie Agus, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, dan Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta. Serta Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Kades Teluk Raya Zailani, dan pemuka masyarakat setempat.
“Alhamdulillah hari ini masyarakat dengan sukarela membongkar tenda dan pondok yang mereka dirikan di lahan perkebunan kelaa sawit PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), " kata Mulia.
Mulai menambahkan, Polda Jambi dan jajaran, berterima kasih kepada banyak pihak yang terlibat mendukung terwujudnya kesepakatan damai dimaksud. Baik dari jajaran Pemerintah Kabupaten Muarojambi, pemerintah desa dan kecamatan, unsur TNI dan para pemuka masyarakat dan tokoh pemuda Dusun Pematang Bedaro.
Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Teluk Raya Zailani, dan tetua masyarakat Dusun Pematang Bedaro Mukhtar.
“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan damai. Dan hari ini, kami dengan sukarela meninggalkan lokasi. Apa yang menjadi poin kesepakatan tentunya harus kita patuhi bersama, oleh warga maupun dari pihak perusahaan, ” kata Mukhtar yang sebelum pembongkaran sempat memeluk erat tubuh Dirreskrimum Andri Ananta.
Baca juga:
Polda Jambi Sudah Garuk 27 TSK TPPO
|
Hal senada diungkapkan Direktur PT FPIL Willy. Dia menyatakan pihaknya akan memenuhi konten kesepakatan bersama yang dibuat dengan warga dari tiga RT Dusun pematang Bedaro. (IS/tim)