Selama Agustus, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Tiga Kasus Penipuan Online

    Selama Agustus, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Tiga Kasus Penipuan Online

    JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Ciber, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan beberapa kasus kejahatan online di Mapolda Jambi, Senin, (28/8).

    Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto, menyebutkan dalam bulan Agustus ini, ada tiga  kasus tindak pidana penipuan online, manipulasi data dan kesusilaan.

    "Pada kasus penipuan online ini didapatkan tiga pelaku. Mereka berkomplot untuk menipu para korban dengan cara berpura-pura membeli ruko dan mentransfer DP (uang muka) dengan membuat struk palsu, "  jelas Kasubdit.

    Dijelaskan, setelah ditransfer, kemudian pelaku berpura-pura mengaku kelebihan mengirimkan uangnya dan meminta korban mengirimkan kembali kelebihan uang tersebut.
    Karena curiga korban lamtas menghubungi CS mandiri. Dan benar, ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening korban.

    Setelah mendapat laporan tersebut, tim cyber melakukan pengintaian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan komplotan tersebut di dua tempat. Pertama diamankan empat orang pada pukul 01.00 Wib, bertempat di sebuah ruko yang beralamat Jalan Rd. Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

    Setelah  mengamankan empat orang di TKP pertama, tim bergerak menuju lokasi kedua di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Tim juga berhasil mengamankan empat orang tersangka lagi.

    Disampaikan Kasubdit Cyber, penipuan yang dilakukan bermacam-macam modus dengan menggunakan telepon seluler. Komplotan mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.

    "Kemudian tim cyber juga telah mengungkap kasus tentang kejahatan media sosial, dengan pelaku yang membuat akun palsu menggunakan nama dan identitas korban. Pelaku kemudian mengupload postingan yang mempermalukan korban sehingga korban mengalami kerugian moril, " bener Kasubdit Cyber.

    Untuk kasus yang terakhir, terkait pelanggaran kesusilaan. Pelaku  meminta korban yang merupakan kekasihnya untuk membuat foto yang menampakan bagian intim tubuhnya. Setelah mendapatkan foto tersebut pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut jika tidak mau melakukan hubungan intim dengannya. Korban menolak ajakan tersebut dan pelaku langsung menyebarkan foto-foto tersebut.

    "Berbagai tindak kejahatan secara online saat banyak terjadi. Dihmbau kepada masyarakat Jambi agar selalu  berhati-hati, dengan penggunaaan media sosial maupun transaksi online. Jika ada hal yang mencurigakan dan dapat merugikan diri anda segera laporkan kepada pihak kepolisian, " imbau Andi Purwanto.(IS/put)

    jambi polda jambi penipuan online
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jambi Buka SCP Nasional Championship...

    Artikel Berikutnya

    Warga Seroja Bersuka Cita, Personel Satbrimob...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Monadi - Murison Menguat, Semua Merapat
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Dedy-Dayat Diprediksi Menang di Pilkada Bungo 2024, ICRC : Sulit Lawan Politiknya Membalikkan Keadaan

    Ikuti Kami