MERANGIN - Wabup Merangin Nilwan Yahya membuka sosialisasi peraturan bupati (Perbup) Merangin nomor 20 tahun 2023, tentang perubahan atas Perbup Merangin nomor 91 tahun 2022 tentang percepatan, pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi, Senin (7/8).
Pada acara yang berlangsung di Aula Depati Payung Bappeda Merangin tersebut, wabup minta kepada sebanyak 112 orang peserta sosialisasi untuk memahami betul isi kandungan Perbup nomor 20 tahun 2023 tersebut.
Baca juga:
Sekda Merangin Santuni Balita Stunting
|
‘’Apalagi semua peserta merupakan utusan dari organisasi perangkat daerah terkait, Forum camat se-Kabupaten Merangin, kelurahan, desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) lokus stunting 2023, ’’ujar Wabup.
Apa yang didapat dari sosialisasi tersebut, bisa dijabarkan kepada para staf lainnya di dinas instansi peserta, sehingga diharapkan seluruh pegawai nantinya dapat memahami dan mengerti tentang Perbup nomor 20 tahun 2023.
Hadir sebagai narasumber pada sosialisai itu, satu orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, satu orang dari pihak ketiga PT SAL dan satu orang dari TAPM Kabupaten Merangin.
Dijelaskan Nilwan Yahya yang juga ketua Tim Percepatan Pemberantasan Stunting (TPPS) Kabupaten Merangin, stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan anak yang terhambat, namun juga berkaitan dengan perkembangan otak yang kurang maksimal.
Kondisi ini jelas wabup, menyebabkan kemampuan mental dan belajar di bawah rata-rata, bisa berakibat prestasi belajar yang buruk. Kunci pencegahan stunting adalah pada seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK).(IS/guh)